Saturday, January 21, 2012

Mungkinkah SOPA 'Bangkit' dari Kubur?

ilustrasi pembajakan 
Kontroversi akan RUU Anti Pembajakan Online (SOPA) dan RUU Perlindungan Properti Intelektual (PIPA) menjadi anti klimaks saat draft aturan ini dicabut. Lamar Smith, anggota Kongres asal Texas yang menjadi pelopor RUU ini, menarik SOPA setelah melihat respon penolakan yang begitu luas.

Tapi apakah ini berarti aturan sejenis SOPA sudah benar-benar mati? SOPA menuai kecaman karena dianggap akan menjadi alat sensor di dunia maya. Karena sebuah situs dapat ditutup hanya karena menyediakan tautan ke situs yang dianggap melakukan aktivitas pembajakan.

Profesor dari Departemen Politik State University of New York (SUNY) Geneseo, Jeffrey Koch, meyakini aturan sejenis SOPA tidak akan muncul dalam beberapa tahun ke depan.

"Ini akan mati dalam beberapa tahun ke depan. Terutama di tahun pemilihan umum (2012), aturan apapun yang menuai kontroversi seperti itu," ucap Koch, seperti dikutip dari laman Mashable.

Lalu bagaimana jika tahun pemilihan telah berlalu, apakah SOPA bisa muncul kembali setelah tahun 2013?

Menurut Koch, memang ada RUU yang kembali diperjuangkan setelah ditarik. Koch mencontohkan UU Kesehatan yang baru saja disahkan di masa pemerintahan Barack Obama tahun 2010. Aturan mengenai kesehatan ini sudah bertahun-tahun diperjuangkan, dan nasibnya 'jatuh-bangun' di Kongres.

"Tentu ini tidak biasa, ada RUU yang diperjuangkan lagi, lagi, dan lagi sepanjang waktu," tutur Koch.

Tapi untuk SOPA, Koch tidak yakin RUU ini mati untuk selamanya. Walau banyak yang menikmati keterbukaan informasi di internet, tapi pembajakan merupakan masalah yang nyata, dan merugikan sejumlah kalangan secara signifikan. 

"Saya tidak yakin ini akan hilang semudah itu," tutur Koch.

Koch tidak ingin beropini terhadap substansi RUU SOPA. Tapi Koch sepakat bahwa aturan yang terdapat di SOPA sulit dimengerti dan butuh simplifikasi.

"Aturan itu ditulis dalam bahasa legal yang terlalu teknis," ucap Koch. "Banyak UU yang memang ditulis seperti itu, terutama jika berurusan dengan isu secara teknis. Banyaknya UU seperti ini menjadi sangat teknis, dan isu-isu yang berkembang pun makin kompleks secara teknis," lanjut Koch.

Sebenarnya, ada aturan lain terkait pembajakan online, yang lebih dapat diterima oleh perusahaan internet. Misalnya OPEN, atau Online Protection and Enforcement of Digital Trade, RUU yang diajukan Darrel Issa, anggota Kongres asal California, dari Partai Republik.

Dalam SOPA, terdapat aturan yang memungkinkan Departemen Kehakiman AS untuk meminta polisi menutup situs yang menyediakan tautan ke sejumlah situs yang dianggap memiliki konten pembajakan.

Tapi dalam OPEN, penindakan yang diatur bersifat lebih lunak. Komisi Perdagangan Internasional (International Trade Commision) akan menjadi lembaga yang mengatasi sengketa hukum terkait pembajakan.

Mengutip blog resmi Google, Google pun mendukung OPEN sebagai alternatif pengganti SOPA

Sumber : VIVAnews.com

1 comment:

  1. sekarang yg lg rame2 ditolak oleh kebanyakan pengguna internet adalah ACTA (Anti-Counterfeiting Trade Agreement) kalau ini disetujui negara kita, bisa berabe nih...

    ReplyDelete