Wednesday, January 18, 2012

Tentang RUU SOPA dan PIPA

Bagi sobat yang sering bergelut dengan dunia maya atau yang beraktivitas di internet mungkin sebagian kita sudah mengetahui issue paling panas bulan ini, atau mungkin masih ada yang belum mengetahuinya, dan postingan ini akan membantu mereka yang masih bertanya - tanya tentang banyak hal (terutama hal buruk yang mungkin bisa menimpa pengguna internet ini, termasuk Blogspot tercinta ini).

Saat ini perseteruan panas terjadi antara mereka yang bergerak di industri musik, film dan teknologi cyber di Amerika Serikat (AS). Penyebab utama adalah paket RUU Anti Pembajakan yang tengah digodok dalam Kongres AS (Demokrat dan Republik).

Tak lama lagi, bisa jadi internet di AS akan menyerupai Cina dan Iran yang menerapkan tembok masif sensor. Dalam paket RUU itu terdapat SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protec IP Act) yang mengatur penanganan pembajakan hak kekayaan intelektual di dunia maya.

Kasus online piracy memang telah menjadi bagian sehari-hari di internet. Mengapa ini bisa terjadi? Ini dikarenakan oleh sifat dari data digital yang sangat mudah dan cepat untuk digandakan.  Di AS sendiri, banyak perusahaan media hiburan & software seperti Hollywood, Microsoft, Assosiasi Rekaman Musik Amerika yang selalu mencari cara untuk menghentikan pembajakan online ini. Tentunya, ini adalah reaksi yang wajar, karena semua orang tidak mau jika hasil kerja keras mereka dapat dicuri oleh orang lain dan digunakan secara gratis.

Kalau wajar, lantas mengapa bisa menjadi perseteruan yang panas?

Pertanyaan ini tentu akan disusul dengan pertanyaan - pertanyaan penting lainnya. Maka kali ini saya akan mencoba menyusunnya ke dalam bentuk F.A.Q. (Frequently Asked Questions) yang saya susun dari berbagai situs berita dan forum diskusi di beberapa blog.
 

[Q #1]: Apa yang dimaksud dengan SOPA (Stop Online Privacy Act) dan PIPA (Protect IP Act) ?

SOPA adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPR AS, RUU ini ditulis oleh anggota DPR AS Lamar Smith, dan memperoleh 31 sponsor dalam dewan. Sedangkan PIPA adalah RUU yang diajukan senator AS, RUU ini ditulis oleh senator Patrick Leahy, dan mendapatkan 40 sponsor dalam senat. Kedua RUU tersebut diajukan tahun lalu dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.

[Q #2]: Apa dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?

a. Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.

b. Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan.

Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi bila RUU disahkan di AS. Pengguna internet yang mengetik 'Iwan Yuliyanto download gratis' misal, bakal kecewa karena tiada hasil yang didapat, meskipun berkali - kali mencarinya.

c. Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.

d. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.

e. RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat. Kita ketahui bersama bahwa Multiply dan banyak platform blog lainnya jelas memfasilitasi hal tersebut.

Contoh kasus:

Saat seorang penonton konser merekam penampilan idolanya lewat ponsel lalu mengunggah ke situs Multiply atau YouTube tanpa izin distributor atau pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut Multiply atau YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta.
Konsekuensinya Multiply atau YouTube harus di-block dan ditutup, dan pengunggah dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur pelanggaran hak cipta. Mari kita simak penjelasan lebih lanjut tentang kasus ini melalui tayangan video di bawah ini.



[Q #3]: Apa dampaknya bila undang-undang tersebut disahkan?

Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat para raksasa sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Bila Anda masih ingat, Mozilla sepanjang Desember lalu selalu menayangkan kalimat yang berbunyi "Kongres berusaha menyensor internet. Bantu Mozilla untuk memperjuangkan internet yang bebas dan terbuka. Bergabunglah sekarang!". Saat kalimat itu di-klik, pesan itu membawa ke tautan penjelasan apa itu SOPA dan PIPA. Begitu juga dengan kampung Blogspot kita tercinta ini,
belum disahkan saja, pendiri Multiply, Peter Pezaris, juga dilanda kegalauan yang sangat (baca: Help stop SOPA and PIPA)

Sedangkan dampaknya secara global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh dan semacamnya karena undang-undang tersebut menganggap ilegal.

Tentunya, banyak aspek dari Internet yang akan berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para ahli internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan masalah keamanan pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini.  Ada juga dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain:


- Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik.

- Situs-situs web service dan sosial media seperti Blogspot, Multiply, Facebook, YouTube, Rapidshare, Twitter, Flickr, dll akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat.

- Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA.


[Q #4]: Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia, termasuk Indonesia ?

Tentu saja, dengan undang-undang tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain.
TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia.  Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service sosial media seperti Blogspot, Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.

Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut.

[Q #5]: Apasaja kendala yang dihadapi para penentang RUU SOPA dan PIPA ini ?

Pada Desember 2011 lalu, koalisi anti-SOPA memasang iklan satu halaman penuh di hampir semua media massa nasional. Tak tanggung-tanggung, Google bahkan menyewa 15 firma pelobi untuk menghadang paket RUU itu agar tidak sampai disahkan. Namun, musuh yang dihadapi anti-SOPA itu tidak enteng, mereka lawan sekaliber. Maklum industri musik, film dan kamar dagang Amerika berada dibalik RUU tersebut. Salah satunya Asosiasi Distributor Film Amerika (MPPAA) organisasi yang membawahi nama beken seperti Universal Pictures, Sony, Warner Bros dan 20th Century Fox. MPPA selama ini dikenal getol menarget situs luar agar tak bisa diakses warga AS dan dipandang sebagai pihak selalu kalah bila berhadapan pembajak asing.

Hampir semua media massa mengecam dan mengkritik RUU itu dalam editorialnya, seperti TechDirt. Tak ketinggalan situs-situs teknologi juga ikut menyuarakan tentangan keras. Gerakan anti-SOPA memang kuat, tapi mereka di luar Kongres. Sedangkan dalam Kongres dukungan terhadap paket yang terdiri dari dua RUU itu juga sangat serius. Pertempuran dua kubu pro dan anti RUU bisa jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung pemodal raksasa).


[Q #6]: Perusahaan mana saja yang Mendukung dan Menentang kebijakan SOPA dan PIPA ?

Daftar perusahaan Pendukung Kebijakan SOPA & PIPA :

- 60 Plus Association
- ABC
- Alliance for Safe Online Pharmacies (ASOP)
- American Bankers Association (ABA)
- American Federation of Musicians (AFM)
- American Federation of Television and Radio Artists (AFTRA)
- American Society of Composers, Authors and Publishers (ASCAP)
- Americans for Tax Reform
- Artists and Allied Crafts of the United States
- Association of American Publishers (AAP)
- Association of State Criminal Investigative Agencies
- Association of Talent Agents (ATA)
- Beachbody, LLC
- BMI
- BMG Chrysalis
- Building and Construction Trades Department
- Capitol Records Nashville
- CBS
- Cengage Learning
- Christian Music Trade Association
- Church Music Publishers’ Association
- Coalition Against Online Video Piracy (CAOVP)
- Comcast/NBCUniversal
- Concerned Women for America (CWA)
- Congressional Fire Services Institute
- Copyhype
- Copyright Alliance
- Coty, Inc.
- Council of Better Business Bureaus (CBBB)
- Council of State Governments
- Country Music Association
- Country Music Television
- Creative America
- Deluxe
- Directors Guild of America (DGA)
- Disney Publishing Worldwide, Inc.
- Elsevier
- EMI Christian Music Group
- EMI Music Publishing
- Entertainment Software Association (ESA)
- ESPN
- Estée Lauder Companies
- Fraternal Order of Police (FOP)
- Gospel Music Association
- Graphic Artists Guild
- Hachette Book Group
- HarperCollins Publishers Worldwide, Inc.
- Hyperion
- Independent Film & Television Alliance (IFTA)
- International Alliance of Theatrical and Stage Employees (IATSE)
- International AntiCounterfeiting Coalition (IACC)
- International Brotherhood of Electrical Workers (IBEW)
- International Brotherhood of Teamsters (IBT)
- International Trademark Association (INTA)
- International Union of Police Associations
- L’Oreal
- Lost Highway Records
- Macmillan
- Major County Sheriffs
- Major League Baseball
- Majority City Chiefs
- Marvel Entertainment, LLC
- MasterCard Worldwide
- MCA Records
- McGraw-Hill Education
- Mercury Nashville
- Minor League Baseball (MiLB)
- Minority Media & Telecom Council (MMTC)
- Motion Picture Association of America (MPAA)
- Moving Picture Technicians
- MPA – The Association of Magazine Media
- National Association of Manufacturers (NAM)
- National Association of Prosecutor Coordinators
- National Association of State Chief Information Officers
- National Cable & Telecommunications Association (NCTA)
- National Center for Victims of Crime
- National Crime Justice Association
- National District Attorneys Association
- National Domestic Preparedness Coalition
- National Football League
- National Governors Association, Economic Development and Commerce Committee
- National League of Cities
- National Narcotics Offers’ Associations’ Coalition
- National Sheriffs’ Association (NSA)
- National Songwriters Association
- National Troopers Coalition
- News Corporation
- Pearson Education
- Penguin Group (USA), Inc.
- Pharmaceutical Research and Manufacturers of America (PhRMA)
- Pfizer, Inc.
- Provident Music Group
- Random House
- Raulet Property Partners
- Republic Nashville
- Revlon
- Scholastic, Inc.
- Screen Actors Guild (SAG)
- Showdog Universal Music
- Sony/ATV Music Publishing
- Sony Music Entertainment
- Sony Music Nashville
- State International Development Organization (SIDO)
- The National Association of Theatre Owners (NATO)
- The Perseus Books Groups
- The United States Conference of Mayors
- Tiffany & Co.
- Time Warner
- True Religion Brand Jeans
- Ultimate Fighting Championship (UFC)
- UMG Publishing Group Nashville
- United States Chamber of Commerce
- United States Olympic Committee
- United States Tennis Association
- Universal Music
- Universal Music Publishing Group
- Viacom
- Visa Inc.
- W.W. Norton & Company
- Wallace Bajjali Development Partners, L.P.
- Warner Music Group
- Warner Music Nashville
- Wolters Kluewer Health
- Word Entertainment

Daftar perusahaan Penentang Kebijakan SOPA & PIPA :

- 4chan
- AOL
- Boing Boing
- CloudFlare
- Craigslist
- Creative Commons
- Daily Kos
- Disqus
- Doxie Lovers Club
- eBay
- Embedly
- ESET
- Etsy
- Facebook
- Free Press
- Foursquare
- Github
- Google
- Good Old Games
- Grooveshark
- Hostgator
- Hype Machine
- ICanHasCheezburger
- Kickstarter
- Kaspersky
- LinkedIn
- Linode
- MediaTemple
- Mozilla
- MoveOn
- MetaFilter
- Namecheap
- OpenDNS
- O’Reilly Radar
- PayPal
- Petzel
- Quora
- Rage Maker
- Red 5
- Reddit
- Scribd
- StackExchange (Stack Overflow)
- Square
- Techdirt
- The Huffington Post
- Torrentfreak
- Tumblr
- Tucows
- Twitter
- Twitpic
- TechCrunch
- Wikipedia
- Yahoo!
- YCombinator
- Zynga

Di bawah ini perusahaan yang pada awalnya mendukung RUU SOPA/PIPA, tetapi kemudian mereka menarik dukungannya dan akhirnya menjadi penentang RUU SOPA/PIPA, mereka adalah:

- Business Software Alliance (Incl. Apple, Microsoft, Adobe Systems, Intel & more)
- Electronic Arts
- Sony Electronics
- Nintendo
- GoDaddy



Untuk Penentang RUU SOPA/PIPA, list lengkapnya bisa dilihat di sini: https://www.cdt.org/report/list-organizations-and-individuals-opposing-sopa


[Q #7]: Menyusul....

Dibawah ini ada video mengenai kampanye STOP SOPA & PIPA:


[Q #8]: Lantas, apa yang bisa kita lakukan ?

Meskipun kondisi terburuk sudah Anda baca pada poin 5 di atas, Tetaplah Optimis dan Semangat, kawan. Bila Anda masih menginginkan kebebasan untuk bisa mengakses blogspot tercinta ini, Anda PATUT mendukung sebuah PETISI yang telah dibuat.

Maka bagi Anda semua yang ingin berpartisipasi silakan SAAT INI juga menyumbangkan suaranya melalui link-link berikut:

http://americancensorship.org
Caranya: isi email dibawah tulisan “NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT” lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.

... atau ...

http://www.avaaz.org/en/save_the_internet/
Caranya: isi email, nama, serta kode pos pada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.

... atau ...

http://sopastrike.com
On Jan 18th, sites will go dark to protest the internet censorship bills.


Bila perlu, silakan sebarkan / share kan informasi ini ke rekan2 Anda baik Google Plus, Twitter dan Facebook dsb.

Partisipasi pengisian hanya sampai batas UU mau ditetapkan pada 24 Januari 2012 ini, hilangkan pikiran "ah, cuma gw ini, mana pengaruh sama keputusan amrik". ingat! pengguna internet ngga cuma di amrik, tapi di dunia. dan INDONESIA menduduki peringkat ke-4 dalam daftar pengguna internet DUNIA.

ayo sobat, kita pasti bisa.

Just do it... Thank you.

No comments:

Post a Comment